Jumat, 29 Mei 2015

Pemalsu Ijazah, Penjual-Pembeli Dipidana


Kasus ini bukan delik aduan, hukuman bagi pemalsu (penjual dan pembeli) atas dokumen ini adalah pidana. Masyarakat harus hati-hati, ijazah hanya dapat diperoleh lewat pendidikan formal, perguruan tinggi resmi. Ancaman hukumam bagi siapapun, sudah menjabat apapun, bukan saja pidana pejara, tetapi juga dicabut hak politik kepejabatannya. Prahara ini tidak sedikit menimpa pimpinan dan anggota dewan, pejabat publik, bahkan bupati/walikota.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Kemenristek Dikti, kebanyakan terjadi di jurusan-jurusan terkait ilmu ekonomi dan hukum. Belum ada profesi khusus terkait jual beli ijazah yang dilaporkan. Salah satu contoh praktik jual beli ijazah dituturkan seorang dosen asal Medan. Sang dosen mengaku pernah ditawari ijazah S2 di salah satu kampus resmi di Jakarta. Harganya Rp 35 juta untuk jurusan manajemen.

Selengkapnya Klik disini

1 komentar:

  1. sepertinya tidak perlu ijazah tinggi., bila seseorang dengan lulusan sekolah dasar aja bisa menjabat sebagai pimpinan.sungguh ironi

    BalasHapus

Tunggu 5 Detik lalu klik skip add.,